Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati memperpanjang pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa(PKD) di 163 desa. Pasalnya, pendaftaran di desa-desa itu belum memenuhi ketentuan.

Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengungkapkan, sebelumnya pendaftaran dibuka pada 18 Mei hingga 21 Mei 2024. Selama masa itu, sebanyak 789 orang mengikuti pendaftaran yang tersebar di 21 kecamatan.

Dari 406 desa/kelurahan, hanya 243 desa/kelurahan yang sudah sesuai dengan ketentuan rekrutmen PKD. Sehingga masih sisa 163 desa untuk dilakukan pengisian.

”Karena berdasarkan hasil penutupan pendaftaran (18 Mei-21 Mei) terdapat desa yang kemudian belum memenuhi 2 kali kebutuhan sebagaimana juknis PKD dari Bawaslu RI,” ujar dia kepada Murianews.com, Kamis (23/5/2024).

Ia mengungkapkan, pendaftaran di sejumlah desa lainnya juga belum memenuhi kuota minimal 30 persen pendaftar wanita. Meskipun jumlah pendaftar melebihi 2 kali kebutuhan anggota PKD.

”Terdapat desa-desa yang melebihi kuota. Tapi tidak ada perempuan sama sekali. Nah yang seperti ini kita perpanjangan khusus untuk pendaftar perempuan,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, ada beberapa desa yang nihil pendaftar calon anggota PKD. Maka dari itu pihaknya pun mempermudah persyaratan pendaftaran di desa yang belum ada pendaftar.

”Terakhir, ada desa-desa yang tidak ada satu pun pendaftar yang mendaftar. Untuk kategori ketiga ini kita melakukan perpanjangan dan syarat usai menjadi pengecualian. Dari 21 tahun menjadi 17 tahun,” tandas dia.

Sebagai informasi, Bawaslu Pati membutuhkan 406 PKD untuk Pilkada 2024. Jumlah PKD itu bakal disebarkan di 406 desa/kelurahan di Kabupaten Pati.

Meskipun hanya memerlukan 406 anggota PKD, pihaknya diwajibkan mempunyai dua kali kebutuhan PKD. Sehingga total 812 pendaftar bakal dipilih. Sebanyak 406 pendaftar dilantik menjadi anggota PKD, sementara sisanya sebagai cadangan.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler