Perceraian di Surabaya Melonjak Imbas Judi Online dan Pinjol
Cholis Anwar
Selasa, 9 Juli 2024 10:50:00
Murianews, Surabaya – Jumlah pemohon perceraian di Pengadilan Agama (PA) Surabaya mengalami peningkatan signifikan dalam 6 bulan terakhir. Sebanyak 20 persen dari total perceraian dipicu oleh masalah judi online dan pinjaman online (Pinjol).
Dalam periode 1 semester awal tahun 2024, PA Surabaya menerima total 3.927 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 853 permohonan cerai talak dan 2.074 cerai gugat.
”Hakim hanya mengabulkan sekitar 60 persen dari jumlah permohonan yang diterima, yakni sekitar 2.275 perkara. Dari jumlah itu, terdiri dari cerai talak 625 dan cerai gugat 1.650 perkara,” kata Humas PA Surabaya Tamat Zaifudin dikutip dari Detik.com, Selasa (9/7/2024).
Menurut Tamat, meskipun judi online dan pinjol menjadi penyebab perselisihan dalam rumah tangga, namun jumlahnya tidak sebesar faktor ekonomi dan perselisihan lainnya.
”Bukan hanya judi online, pinjol juga berperan dalam faktor ekonomi, meskipun tidak secara spesifik,” ujarnya.
Lebih lanjut Tamat menyebutkan, hanya empat pemohon yang secara spesifik menyebutkan adanya keterlibatan judi online sebagai penyebab perceraian. Sementara sisanya termasuk dalam faktor ekonomi dan konflik berkepanjangan.
”Terdapat peningkatan jumlah perceraian yang dipicu oleh faktor ekonomi dan perselisihan yang berkepanjangan dibandingkan semester awal tahun 2023,” tambahnya.
Menurutnya, perselisihan berkepanjangan masih mendominasi sebagai penyebab perceraian dengan jumlah mencapai 1.312 kasus. Diikuti oleh faktor ekonomi sebanyak 1.090 kasus, dan judi online sebanyak 2 kasus.
Tamat berharap masyarakat semakin menyadari dampak negatif dan bahaya dari aktivitas judi online dan pinjaman online. Ia menekankan pentingnya dukungan, sosialisasi, serta penindakan yang diperlukan dari berbagai pihak terkait untuk mengatasi masalah ini.
”Usia pemohon variatif, namun yang paling dominan adalah kelompok usia 30-40 tahun, serta ada juga yang berusia 70-80 tahun,” tutup Tamat.



