Polisi Gelar Operasi Patuh, 14 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Sasaran
Cholis Anwar
Sabtu, 13 Juli 2024 17:38:00
Murianews, Jakarta – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi.
”Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya),” ujar Eddy dilansir dari laman resmi Polri, Sabtu (13/7/2024).
Operasi Patuh Jaya 2024 ini akan dilakukan serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Operasi Patuh Jaya 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam operasi ini, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan.
Berikut jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2024 meliputi:
- Kendaraan yang melawan arus jalan.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Tidak mengenakan helm SNI.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi laik jalan.
- Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
- Melanggar marka jalan.
- Memasang rotator dan sirine yang bukan peruntukannya.
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
- Parkir liar.



