Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan jika hingga saat ini belum ada rencana untuk memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Hal ini disampaikan Presiden dalam sesi keterangan pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta sebelum berangkat ke Uni Emirat Arab pada Selasa (16/7/2024).

”Endak, endak, endak. Belum ada pemikiran ke sana,” ujar Jokowi saat menanggapi pertanyaan terkait usulan pembatasan BBM subsidi.

Jokowi juga mengatakan jika belum ada pembahasan mengenai rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut.

”Belum rapat juga,” tegasnya, sebagaimana dilansir dari siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut jika BBM subsidi akan mulai dibatasi pada 17 Agustus 2024. Informasi tersebut disampaikan Luhut melalui akun Instagramnya @luhut.pandjaitan pada Rabu (10/7/2024).

”Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi,” kata Luhut dalam unggahan Instagramnya.

Luhut menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terjadi pada triwulan pertama dan diprediksi akan terus melebar hingga akhir tahun 2024. Ia berharap, pembatasan ini dapat membantu menghemat APBN sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Namun, pernyataan Luhut tersebut mendapat tanggapan dari beberapa menteri di kabinet Jokowi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan jika pemerintah masih mendiskusikan wacana pembatasan BBM subsidi dan belum memutuskan hasil akhirnya.

”Belum. Belum. Belum. Bukan belum goal, kita kan mesti rapat, dirapatkoordinasikan dulu. Tentu ada perhitungan daripada konsekuensi fiskal juga ada,” tutur Airlangga.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyebut pihaknya masih menunggu hasil putusan dan penugasan dari kementerian pembuat kebijakan.

Komentar