Murianews, Indramayu – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang terpidana dalam kasus penodaan agama, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu pagi (17/7/2024).
”Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024).
Robianto menyampaikan, Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun penjara di Lapas Indramayu. Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut tidak perlu melakukan wajib lapor setelah bebas.
”Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor,” jelas Robianto.
Selama menjalani hukuman di Lapas Indramayu, Panji Gumilang juga mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024.
”Dia mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari,” tambahnya.
Sebelumnya, pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024, Panji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
”Pidana penjara selama satu tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi dalam sidang tersebut.
Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilang dihukum satu tahun enam bulan penjara. Masa penahanan Panji selama proses peradilan juga telah dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, sehingga dia dapat bebas lebih awal.



