Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mulai Januari 2025seluruh kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki asuransi pertanggungjawaban pihak ketiga atau third party liability (TPL). Kebijakan ini diusulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengatakan, skema pembayaran ini dimungkinkan akan mirip dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah diterapkan selama ini.

”Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” ujar Budi Herawan dikutip dari Antara, Jumat (26/7/2024).

Budi menjelaskan, skema ini dirancang untuk memudahkan koordinasi dan pembayaran.

”Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” tambahnya.

Menurutnya, asuransi TPL dan SWDKLLJ memiliki perbedaan yang jelas dan tidak akan tumpang tindih. Asuransi wajib TPL akan menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda, sedangkan iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan maupun santunan korban jiwa.

Meskipun begitu, Peraturan Pemerintah (PP) terkait asuransi TPL masih dalam tahap penggodokan dan diharapkan dapat direalisasikan pada tahun 2025. PP tersebut akan mengatur agar jenis asuransi ini dikenakan secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rapat dan keputusan resmi mengenai kebijakan tersebut.

”Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi, Kamis (25/7/2024) kemarin.

Komentar

Terpopuler