MK Putuskan Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah
Cholis Anwar
Selasa, 20 Agustus 2024 14:00:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan perubahan signifikan terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Persyaratan untuk mengusulkan pasangan calon kini hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
”Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan atas perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Perkara ini diwakili oleh Said Iqbal sebagai Presiden dan Ferri Nurzali sebagai Sekretaris Jenderal dari Partai Buruh, serta Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal dari Partai Gelora.
MK menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan suara sah yang berbeda berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap di provinsi atau kabupaten/kota terkait.



