Mobil Pengguna Pertalite Bakal Divalidasi dengan Data Korlantas
Cholis Anwar
Selasa, 10 September 2024 09:01:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Oktober 2024. Sejalan dengan itu, mobil pengguna pertalite diminta untuk mendaftar di laman subsiditepat.mypertamina.id. Proses pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa BBM subsidi tepat sasaran.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati menjelaskan, pendaftaran pengguna Pertalite akan divalidasi menggunakan data kendaraan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
”Dalam proses identifikasi konsumen, kami akan memvalidasi data dengan Korlantas. Konsumen harus melampirkan dokumen seperti KTP dan STNK saat mendaftar, yang kemudian akan dicocokkan dengan data dari Korlantas,” ungkap Erika dikutip dari Detik.com, Selasa (10/9/2024).
BPH Migas telah menjalin kerja sama dengan Korlantas untuk memastikan akurasi data kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Sementara itu, pemerintah sedang merumuskan daftar kendaraan yang tetap diperbolehkan membeli Pertalite.
Pembatasan ini akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc dan untuk solar subsidi, kapasitas mesin maksimal 2.000 cc.
Peraturan ini diperkirakan hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat, sementara pengguna sepeda motor tidak diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraannya dan dapat membeli Pertalite seperti biasa.



