Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pacific Terkait Kasus TPPU
Cholis Anwar
Senin, 30 September 2024 16:03:00
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset senilai Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific, sebuah perusahaan yang merupakan bagian dari grup PT Duta Palma. Penyitaan ini dilakukan dalam pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
”Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar dikutip dari Antara, Senin (30/9/2024).
Dalam pengembangan kasus tersebut, Kejagung mengidentifikasi bahwa PT Asset Pacific terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara.
Selain PT Asset Pacific, lima perusahaan lain dari grup PT Duta Palma juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Tidak hanya itu, penyidik juga menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Abdul Qohar menyatakan bahwa seluruh tersangka terlibat dalam kegiatan pencucian uang yang berasal dari usaha perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum.
”Tim penyidik telah menyita uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma,” jelas Abdul Qohar.
Tersangka PT Asset Pacific dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan terhadap tersangka lainnya juga akan terus dilakukan untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan bahwa tindak pidana ini dapat diselesaikan secara hukum.



