Ini 14 Pelanggaran yang Disasar Polisi saat Operasi Zebra 2024
Cholis Anwar
Senin, 14 Oktober 2024 06:24:00
Murianews, Jakarta – Operasi Zebra 2024 yang digelar oleh Korlantas Polri akan fokus pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas utama penindakan.
Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan tujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Shabudin menegaskan, Operasi Zebra 2024 merupakan bagian dari tanggung jawab Polri untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Ia berharap masyarakat tidak hanya patuh selama operasi berlangsung, tetapi juga menanamkan kebiasaan tertib berlalu lintas dalam keseharian.
”Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi yang lebih penting adalah menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Kombes Pol Aries sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri, Senin (14/10/2024).
Berikut adalah 14 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2024:
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
- Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas yang tidak sah.
- Pengemudi di bawah umur.
- Kendaraan yang melawan arus.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Tidak memakai sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Pelanggaran terhadap marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
- 1
- 2



