Kamis, 20 November 2025

Kombes Pol Aries Shabudin, menjelaskan bahwa dalam Operasi Zebra 2024, pelanggar akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.

Pendekatan utama operasi ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dengan tujuan meningkatkan pemahaman akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, bukan hanya untuk menghindari sanksi.

”Sanksi teguran akan diberikan kepada pelanggar seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar Kombes Pol Aries.

Meski demikian, petugas di lapangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu yang dianggap membahayakan.

Selain itu, selama Operasi Zebra 2024, kepolisian juga akan mengoptimalkan penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar secara elektronik.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler