Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, beras medium dan premium tidak akan terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

”Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN 12 persen. Jadi, tidak ada dampaknya,” ujar Zulhas saat melantik pejabat eselon I di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Zulhas menjelaskan, hanya beras khusus yang akan terkena dampak kenaikan PPN tersebut. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kategori beras khusus.

”Beras biasa dan premium tidak dikenakan. Beras khusus yang masuk (kategori terkena PPN),” tambahnya.

Senada dengan Zulhas, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa beras premium tetap bebas dari PPN 12 persen.

”Beras premium tidak terdampak. Mungkin nanti beras khusus, tapi itu masih dalam diskusi,” ujar Arief usai mengikuti rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa premium atau mewah.

Contoh barang yang akan dikenakan tarif tersebut meliputi daging sapi wagyu, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon, hingga tagihan listrik rumah tangga berkapasitas besar.

Barang dan jasa...

  • 1
  • 2

Komentar