Kajian ini dilakukan karena MK belum menentukan waktu pemberlakuan putusan penghapusan presidential threshold tersebut.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, ia menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut terkait implementasi putusan tersebut.
”Di lain sisi, pemerintah tentu akan berkoordinasi terkait hal ini, karena saya belum membaca secara lengkap. MK biasanya menentukan waktu pemberlakuan putusan, tetapi dalam kasus ini belum ada kejelasan,” ujar Supratman dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).
Supratman menjelaskan, pemerintah bersama parlemen akan membahas implikasi putusan MK dalam perubahan Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu selaras dengan putusan tersebut.
”Apabila putusan ini berdampak pada pelaksanaan pemilu, tentu akan ada perubahan terkait UU maupun PKPU. Semua harus diselaraskan,” tambahnya.
Menkum juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta penyelenggara pemilu guna memastikan implementasi putusan penghapusan presidential threshold berjalan dengan baik.
Putusan MK menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Murianews, Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Kajian ini dilakukan karena MK belum menentukan waktu pemberlakuan putusan penghapusan presidential threshold tersebut.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, ia menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut terkait implementasi putusan tersebut.
”Di lain sisi, pemerintah tentu akan berkoordinasi terkait hal ini, karena saya belum membaca secara lengkap. MK biasanya menentukan waktu pemberlakuan putusan, tetapi dalam kasus ini belum ada kejelasan,” ujar Supratman dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).
Supratman menjelaskan, pemerintah bersama parlemen akan membahas implikasi putusan MK dalam perubahan Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu selaras dengan putusan tersebut.
”Apabila putusan ini berdampak pada pelaksanaan pemilu, tentu akan ada perubahan terkait UU maupun PKPU. Semua harus diselaraskan,” tambahnya.
Menkum juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta penyelenggara pemilu guna memastikan implementasi putusan penghapusan presidential threshold berjalan dengan baik.
Putusan MK menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Konstitusional Parpol...
Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan, keputusan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional partai politik.
”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan, menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebagai dasar pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah bentuk ketidakadilan.
”Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik adalah hak konstitusional partai politik, sehingga tidak boleh dibatasi dengan cara yang tidak adil,” tegas Saldi.