Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian dan lembaga yang diatur dalam revisi Undang-Undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, dalam diskusi daring pada Selasa (25/3/2025).

”Jadi yang perlu diketahui bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” ujar Kristomei dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

Ia menegaskan bahwa proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini para prajurit TNI aktif tersebut terus berjalan, dan Markas Besar TNI akan menunggu hingga proses tersebut selesai.

”Dan perintahnya adalah sesegera mungkin,” tambahnya.

Salah satu contoh perwira yang sedang dalam proses pengunduran diri adalah Mayjen Novi Helmy Prasetya.

Saat ini, Mayjen Novi menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, sebuah institusi yang tidak termasuk dalam daftar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan bagi prajurit TNI aktif.

”Contoh adalah Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, yang sejak Kamis lalu sudah tidak menjabat lagi sebagai Danjen Akademi TNI. Beliau sudah diberikan jabatan sebagai Perwira Staf Khusus, dan proses pengunduran dirinya terus berlanjut sampai SKEP pengunduran dirinya keluar,” jelas Kristomei.

UU TNI...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler