Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Korlantas Polri secara tegas membantah wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. Korlantas Polri menyatakan masa berlaku SIM tetap lima tahun dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan.

Penegasan ini disampaikan menyusul isu yang kembali mencuat di masyarakat terkait potensi SIM berlaku seumur hidup dan bahkan digratiskan.

Isu ini bermula dari usulan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri pada 4 Desember 2024 lalu, yang bertujuan meringankan beban masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi meluruskan informasi yang beredar.

”Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah Hoax tidak benar,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (26/4/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol Dhafi juga menegaskan SIM tidak dapat diberlakukan seumur hidup. Menurutnya, perubahan kondisi fisik dan psikologis seseorang seiring bertambahnya usia dapat memengaruhi kemampuan mengemudi.

”SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” terangnya.

Landasan hukum...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler