Penegasan ini disampaikan menyusul isu yang kembali mencuat di masyarakat terkait potensi SIM berlaku seumur hidup dan bahkan digratiskan.
Isu ini bermula dari usulan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri pada 4 Desember 2024 lalu, yang bertujuan meringankan beban masyarakat.
”Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah Hoax tidak benar,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (26/4/2025).
”SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” terangnya.
Murianews, Jakarta – Korlantas Polri secara tegas membantah wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. Korlantas Polri menyatakan masa berlaku SIM tetap lima tahun dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan.
Penegasan ini disampaikan menyusul isu yang kembali mencuat di masyarakat terkait potensi SIM berlaku seumur hidup dan bahkan digratiskan.
Isu ini bermula dari usulan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri pada 4 Desember 2024 lalu, yang bertujuan meringankan beban masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi meluruskan informasi yang beredar.
”Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah Hoax tidak benar,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Dhafi juga menegaskan SIM tidak dapat diberlakukan seumur hidup. Menurutnya, perubahan kondisi fisik dan psikologis seseorang seiring bertambahnya usia dapat memengaruhi kemampuan mengemudi.
”SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” terangnya.
Landasan hukum...
Landasan hukum mengenai masa berlaku SIM juga dijelaskan oleh Kombes Pol Dhafi, merujuk pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal tersebut secara jelas mengatur bahwa SIM harus diperbarui dan pengemudi diuji ulang setiap lima tahun sekali demi alasan keselamatan.
”Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya diuji lagi kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup,” jelasnya.
Selain faktor kesehatan fisik dan mental pengemudi, Kombes Pol Dhafi juga menyoroti pentingnya pemeriksaan kelayakan kendaraan secara berkala yang menjadi salah satu alasan perpanjangan SIM.
”Jadi bersinergi dengan keakuratan data apabila dibutuhkan dalam hal penyidikan atau penyelidikan apabila seseorang ada satu masalah jadi memang itu karena dua hal itu terpenting satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan,” tegasnya.