Kamis, 20 November 2025

Landasan hukum mengenai masa berlaku SIM juga dijelaskan oleh Kombes Pol Dhafi, merujuk pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal tersebut secara jelas mengatur bahwa SIM harus diperbarui dan pengemudi diuji ulang setiap lima tahun sekali demi alasan keselamatan.

”Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya diuji lagi kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup,” jelasnya.

Selain faktor kesehatan fisik dan mental pengemudi, Kombes Pol Dhafi juga menyoroti pentingnya pemeriksaan kelayakan kendaraan secara berkala yang menjadi salah satu alasan perpanjangan SIM.

”Jadi bersinergi dengan keakuratan data apabila dibutuhkan dalam hal penyidikan atau penyelidikan apabila seseorang ada satu masalah jadi memang itu karena dua hal itu terpenting satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan,” tegasnya.

Komentar