Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru mengenai tata kelola Dam atau Hadyu dalam pelaksanaan ibadah haji 2025. Salah satunya kewajiban pembayaran Dam adalah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

”Pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji melalui Baznas baru diterapkan tahun ini. Ini menjadi keharusan bagi petugas haji,” ujar Kepala Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan, petugas dan mayoritas jemaah haji Indonesia mengambil Haji Tamattu yang mewajibkan pelaksanaan Dam berupa penyembelihan hewan.

Untuk menjamin pelaksanaan sesuai syariah dan memberikan manfaat sosial, Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam atau Hadyu. KMA tersebut ditandatangani pada 21 April 2025.

”Pedoman ini menekankan bahwa pengelolaan Dam harus memenuhi prinsip syariah, transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi umat,” ujar Akhmad Fauzin.

Sebanyak tiga hal penting diatur dalam KMA tersebut. Pertama, prinsip pelaksanaan dam harus dilaksanakan sesuai syariat, dengan mekanisme yang transparan dan memberi kemaslahatan bagi umat.

Kedua, teknis pelaksanaan diatur secara detail jenis dan kriteria hewan, standar harga agar tidak memberatkan jamaah, tanggung jawab lembaga, serta kewajiban penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.

Ketiga, pengawasan dan pelaporan dilakukan secara ketat untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan.

Melalui Rekning Baznas...

  • 1
  • 2

Komentar