Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

”Sudah ada tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Detik.com, Senin (23/6/2025).

Meski demikian, Budi belum merinci identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyatakan bahwa penyidik KPK masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi.

”Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, kasus yang diusut ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang memiliki kaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI.

”Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Pada hari yang sama, KPK telah memanggil dua saksi terkait kasus ini, yaitu Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020 hingga 2021.

Yang juga diperiksa adalah Fahmi Idris, sebagai Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.

Komentar

Terpopuler