Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR.

Kedua saksi yang dipanggil adalah Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI Tahun 2020-2021.

Satu lainnya adalah Fahmi Idris, selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR tahun 2020.

”Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari CNN Indonesia, Senin (23/6/2025).

KPK sebelumnya telah mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di MPR pada Jumat (20/6/2025) malam. Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan ini merupakan kasus baru yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum bisa mengumumkan detail konstruksi kasus yang sedang diusut, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah itu juga belum memberikan informasi mengenai tindakan penyidikan yang sudah atau akan dilakukan, seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

”Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” imbuh Budi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler