Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sejumlah mahasiswa dan alumni Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengajukan permohonan pengujian materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menyasar Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Mengutip dari Antara, sidang pendahuluan perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025 telah dilaksanakan pada Kamis (10/7/2025) di Lantai 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi.

Permohonan diajukan oleh empat pemohon dari unit kegiatan Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (Formasi) Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram.

Mereka adalah Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Roby Nurdiansyah (Pemohon II), Yudi Pratama Putra (Pemohon III), dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV).

Pemohon I dan Pemohon II menghadiri sidang secara luring, sementara Pemohon III dan Pemohon IV mengikuti secara daring melalui Zoom.

Majelis Panel Hakim Konstitusi yang memimpin sidang terdiri dari Saldi Isra (Ketua Majelis Panel), Ridwan Mansyur (Anggota Majelis Panel), dan Arsul Sani (Anggota Majelis Panel).

Dalam permohonannya, para pemohon menguji tentang sifat rekomendasi sebagai hasil kajian Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada.

Rekomentasi tumpul...

  • 1
  • 2

Komentar