Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp 1,11 miliar terkait dugaan kasus korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

”Hari ini (Senin 14/7/2025) telah dilakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 411 juta, dan dua bidang tanah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp 700 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (14/7/2025).

Lebih lanjut, Budi mengatakan jika KPK akan segera menyampaikan identitas tersangka terkait kasus tersebut.

”Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya, dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK pada pekan ini, Senin (14/7/2025), memanggil Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, sebagai saksi.

Jhendik Handoko sebelumnya juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada 3 Juni 2025, di mana penyidik mendalami kewenangan dan tugas pokoknya sebagai dirut di bank tersebut.

Komentar

Terpopuler