Direksi Jawa Pos Ungkap, Dahlan Iskan Belum Setor Deviden Rp 89 Miliar
Cholis Anwar
Selasa, 15 Juli 2025 06:45:00
Murianews, Surabaya – Direksi PT Jawa Pos mengungkapkan adanya dugaan penggelapan dividen PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Majalah Nyata senilai Rp 89 miliar yang tidak disetorkan kepada Jawa Pos selaku induk perusahaan pada tahun 2017.
Dividen tersebut merupakan perolehan dari tahun 2014-2016, saat Dahlan Iskan dan Nany Wijaya masih menjabat sebagai pemegang saham di DNP.
”Kemudian diduga kuat terdapat dividen sejumlah Rp 89 miliar yang ditarik dan tidak diserahkan ke PT Jawa Pos, seperti sebelum-sebelumnya,” ujar salah satu kuasa hukum Jawa Pos, Daniel dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/7/2025).
Penyerahan dividen ini mulai macet pada tahun 2017, padahal sebelumnya proses penyerahan dividen berjalan lancar. Pihak Jawa Pos menyebutkan, masalah antara perusahaan dengan Dahlan dan Nany mulai muncul pada pertengahan tahun 2017.
”Yang menjadi persoalan sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017, DNP diakui milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen bahkan akta yang ada tentang kedudukan PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
Dalam kasus ini, pihak Jawa Pos telah melaporkan Nany Wijaya kepada polisi. Namun, direksi mengisyaratkan adanya kemungkinan pihak-pihak selain Nany yang juga akan dijadikan tersangka.
Pihak Jawa Pos menjelaskan, sejak awal pendiriannya, PT DNP merupakan anak perusahaan dari PT Jawa Pos. Pada tahun 1991, PT DNP didirikan dengan nama Dahlan Iskan sebagai pemegang saham milik Jawa Pos.
Pendirian perusahaan menggunakan nama direksi lazim dilakukan pada masa itu karena keperluan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Akuisisi PT DNP...
- 1
- 2



