Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama lebih dari tiga bulan.
Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan PPATK terkait banyak rekening pasif tersebut yang disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana.
”PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” demikian informasi dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, dilihat Selasa (29/7/2025).
Rekening dormant sendiri didefinisikan sebagai rekening yang dinyatakan tidak aktif karena tidak adanya aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini paling singkat adalah antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
”Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” lanjut PPATK.
Meskipun dilakukan pemblokiran, PPATK memastikan bahwa saldo atau uang nasabah di rekening yang diblokir tidak akan hilang dan tetap aman.
”Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” jelas PPATK.



