Banggar DPR: Jangan Naikkan Tarif Pajak Demi Target RAPBN 2026
Cholis Anwar
Jumat, 22 Agustus 2025 06:31:00
Murianews, Jakarta – Banggar DPR RI meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif pajak demi mencapai target penerimaan perpajakan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Terlebih, target tersebut naik menjadi Rp 2.692,02 triliun, dari target tahun 2025 sebesar Rp 2.387,3 triliun.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah mengatakan, kenaikan target pajak ni tidak seharusnya membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
”Apalagi kondisi perekonomian rakyat sedang tidak baik-baik saja,” kata Said dalam rapat kerja dengan pemerintah dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).
Menurut Said, alih-alih menaikkan tarif pajak, pemerintah melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai seharusnya fokus pada perluasan basis pajak dengan memperbesar skala usaha dan memperbanyak jumlah pelaku usaha.
Selain menyoroti target pajak, Said juga menyoroti penurunan alokasi dana Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) pada RAPBN 2026.
Dana TKDD turun drastis menjadi Rp 650 triliun dari Rp 919 triliun pada 2025, yang berarti ada pengurangan sebesar Rp 269 triliun.
Menurut Said, penurunan ini berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan di daerah. Hal ini juga bisa memaksa pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan perpajakan baru yang pada akhirnya akan kembali membebani masyarakat.
Ia menekankan, penguatan fiskal daerah adalah bagian dari amanat otonomi daerah yang tercantum dalam konstitusi.



