Kamis, 20 November 2025

Murianews, Blora – Meski menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkab Blora juga mengelar pemutihan atau penghapusan denda tunggakan pembayaran PBB-P2.

Itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi saat menghadiri Launcing Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah Pemkab Blora, Selasa (19/8/2025).

Ia mengatakan, pemutihan atau penghapusan denda itu akan dilaksanakan mulai Agustus ini hingga Desember 2025 mendatang. Program ini berlaku pada tunggakan masa pajak pada tahun 2014 hingga 2024.

Dengan penghapusan denda itu, masyarakat nantinya cukup membayar pokok pajaknya saja.

”Pembayaran di bulan Agustus ini sampai Desember, diberikan bagi yang memiliki tunggakan itu dihapuskan (dendanya), jadi jumlahnya cukup besar,” tambahnya

Diketahui, Pemkab Blora mengumumkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Pajak PBB P2) 2025. Rata-rata kenaikannya, 23,5 persen.

Komang memastikan kenaikan Pajak PBB tak akan memberatkan warga. Kebijakan itu pun diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.

”Secara keseluruhan ada kenaikan rata-rata di 23,5 persen tapi rata rata, ada yang di atas itu dan ada yang di bawah 23 persen, malah ada yang nilainya di bawah nilai tahun 2024, dan uniknya kami juga ada menetapkan nol sehingga ada yang tidak bayar sama sekali,” Jelas Sekda.

Aktif Melayani 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler