Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menertibkan ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Total 321,07 hektare lahan tambang berhasil dikuasai kembali oleh negara melalui operasi penertiban.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik.

”Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Jeffri dikutip dari Antara, Senin (15/9/2025).

Jeffri merinci, dari total lahan yang ditertibkan, seluas 148,25 hektare merupakan area milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

Meskipun kedua perusahaan memiliki izin tambang, mereka tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan.

”Mereka punya izin tambang, tapi tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri.

Selain penertiban, Kementerian ESDM juga terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), sebuah konsep pertambangan yang menekankan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

Satgas PKH...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler