Rabu, 19 November 2025

Murianews, Blora – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada M Khundori, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap bapak dan anak di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Khundori dinyatakan terbukti bersalah telah meracuni kedua korban hingga meninggal dunia.

Sidang putusan yang digelar pada Selasa (23/9/2025) ini dikawal ketat oleh kepolisian dan dihadiri oleh rombongan warga dari Desa Sambonganyar.

Saat putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, Khundori tampak lesu.

Vonis seumur hidup disambut dengan campuran perasaan puas dan kekecewaan dari warga dan keluarga korban yang menunggu di luar ruang sidang.

Saudara korban, Pujiyono, mengaku puas dengan keputusan majelis hakim yang dianggap sesuai dengan harapan keluarga.

”Kami dari pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih karena putusannya seumur hidup. Sesuai keinginan dan harapan keluarga,” jelas Pujiyono dikutip dari Detikjateng.com.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal kasus ini dari awal, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga media.

Kawal sampai tuntas...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler