Khundori dinyatakan terbukti bersalah telah meracuni kedua korban hingga meninggal dunia.
Sidang putusan yang digelar pada Selasa (23/9/2025) ini dikawal ketat oleh kepolisian dan dihadiri oleh rombongan warga dari Desa Sambonganyar.
Vonis seumur hidup disambut dengan campuran perasaan puas dan kekecewaan dari warga dan keluarga korban yang menunggu di luar ruang sidang.
Saudara korban, Pujiyono, mengaku puas dengan keputusan majelis hakim yang dianggap sesuai dengan harapan keluarga.
”Kami dari pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih karena putusannya seumur hidup. Sesuai keinginan dan harapan keluarga,” jelas Pujiyono dikutip dari Detikjateng.com.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal kasus ini dari awal, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga media.
Murianews, Blora – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada M Khundori, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap bapak dan anak di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Khundori dinyatakan terbukti bersalah telah meracuni kedua korban hingga meninggal dunia.
Sidang putusan yang digelar pada Selasa (23/9/2025) ini dikawal ketat oleh kepolisian dan dihadiri oleh rombongan warga dari Desa Sambonganyar.
Saat putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, Khundori tampak lesu.
Vonis seumur hidup disambut dengan campuran perasaan puas dan kekecewaan dari warga dan keluarga korban yang menunggu di luar ruang sidang.
Saudara korban, Pujiyono, mengaku puas dengan keputusan majelis hakim yang dianggap sesuai dengan harapan keluarga.
”Kami dari pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih karena putusannya seumur hidup. Sesuai keinginan dan harapan keluarga,” jelas Pujiyono dikutip dari Detikjateng.com.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal kasus ini dari awal, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga media.
Kawal sampai tuntas...
Kepala Desa Sambonganyar, Teguh Mulyono, membenarkan banyak warganya yang ikut mengawal sidang karena khawatir terdakwa hanya akan divonis 20 tahun penjara.
”Kita kehilangan dua nyawa, dan sempat beredar sebelum putusan dari hakim ada tuntutan hukuman hanya 20 tahun. Ini untuk warga sendiri langsung mengawal dari persidangan saudara Khundori,” ucap Teguh.
Menurutnya, vonis seumur hidup dinilai sepadan dengan perbuatan keji yang dilakukan Khundori.
Usai sidang, beberapa warga terlihat mengejar Khundori. Namun, aparat kepolisian yang bersiaga sigap mengendalikan situasi sehingga tidak terjadi kericuhan.
Teguh menjelaskan, aksi pengejaran itu mungkin merupakan ekspresi kekecewaan warga yang tidak bisa masuk ke ruang sidang dan belum mengetahui hasil putusan.