Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Hari ini, Senin (13) penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Kota Mojokerto, Rufis Bahrudin (RFB), sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia menegaskan Rufis Bahrudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, bukan sebagai anggota dewan.

”Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari Antara.

Bersamaan dengan Rufis, KPK juga memeriksa saksi lain dari perusahaan yang sama, yaitu FNR, selaku Wakil Manajer. Keduanya tercatat telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.34 WIB untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Selain diselidiki KPK, kasus ini juga menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pembagian kuota tersebut dialokasikan 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus).

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen dari total kuota nasional.

Komentar