Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan pemberian amnesti dan abolisi jilid II kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memperkirakan jumlah penerima pada tahap kedua ini akan lebih banyak dibandingkan tahap pertama.

Pada pemberian jilid I, yang dilakukan pada Agustus 2025, Presiden Prabowo telah memberikan amnesti dan abolisi kepada total 1.179 orang.

”Nanti barangkali lebih dari jumlah sebelumnya. Harapan kami seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025), dikutip dari Antara.

Yusril menjelaskan, perkiraan penambahan jumlah penerima didorong oleh perluasan kriteria dan adanya wacana penambahan pemberian rehabilitasi bagi para narapidana.

Lebih lanjut, Menko Yusril mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mengkaji rencana untuk memberikan amnesti kepada narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil.

Sementara untuk penerima abolisi, terdapat kemungkinan akan diberikan kepada tersangka maupun terdakwa yang masih dalam proses hukum atau yang putusannya belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Selain itu, Yusril menyebut adanya kemungkinan pemberian rehabilitasi terhadap para narapidana yang sebelumnya telah menerima amnesti.

”Jadi, kemungkinan orangnya diberi amnesti sekaligus dikasih rehabilitasi, itu mungkin,” ujarnya.

Ada Rehabilitasi...

  • 1
  • 2

Komentar