Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sepanjang tahun 2023, Ada beberapa kasus kriminal yang terjadi di wilayah Muria Raya. Di antaranya adalah kasus pembunuhan sadis yang mendapat perhatian dari banyak pihak.

Pasalnya, pembunuhan ini korbannya adalah seorang bayi. Ironisnya, pelaku pembunuhan adalah orang tua kandungnya sendiri. Selain itu ada juga aksi koboi jalanan yang sempat meresahkan warga.

Berikut ini, beberapa kasus kriminalitas di tahun 2023 yang dirangkum Murianews.com:

1. Bayi Umur Tiga Bulan di Pati Dibunuh Ayahnya

Seorang bayi yang berusia tiga bulan berinisial MKE menjadi korban pembunuhan pada awal Mei 2023 lalu. Ironisnya, pelaku pembunuhan adalah MS, ayah dari MKE. Tak puas sampai di sana, MS juga membuang jasad anaknya ke salah satu sungai di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Sebelum kasus ini terungkap, MKE dilaporkan hilang ke pihak kepolisian. Ibu korban dan warga sempat mencari keberadaan anak keduanya itu. Untuk menutupi kejahatannya, MS juga ikut mencari. Bahkan ia juga ikut tahlilan dan mendoakan. Hingga akhirnya jasad MKE ditemukan di sungai Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati dalam keadaan meninggal dunia pada Selasa (2/5/2023).

Usai melakukan penyelidikan lebih dalam, pihak kepolisian lalu menjemput MS di kediamannya. Akhirnya, ia mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ibu korban sempai mengungkapkan, jika ia sempat bertengkar dengan sang suami sehari sebelum hilangnya anaknya. Waktu itu, MS marah lantaran tak jadi berkunjung ke salah satu kerabatnya.

Saat itu, anaknya sedang sakit demam dan tidak memungkinkan untuk diajak pergi. Ia pun menduga hal itu menjadi penyebab suaminya gelap mata sehingga terjadi kasus ayah bunuh bayi ini.

MS sempat mengaku pada istrinya, jika ia tidak menggunakan bantal untuk membunuh MKE. Melainkan meletakkan bayi dalam kondisi tengkurap di atas kasur kemudian menekannya.

Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis MS (20) seorang ayah yang tega membunuh bayinya sendiri dengan hukuman 19 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mendakwa MS melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia didakwa membunuh anak keduanya yang baru berusia 3 bulan pada awal Mei 2023 lalu.

2. Bayi Umur Tiga Bulan di Jepara Dibunuh Kedua Orang Tuanya

Masyarakat Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, digegerkan dengan penemuan bayi di dalam sumur, Jumat (19/5/2023). Sempat muncul dugaan misterius atau cerita mistis dalam penemuan bayi tersebut. Bayi tersebut masih berusia kurang lebih 3 bulan. Bayi laki-laki itu merupakan anak dari MR dan S.

Semula, sekitar pukul 22.00 WIB (18/5/2023), bayi tersebut rewel dan menangis dalam posisi digendong oleh ibunya. Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, bayi dibawa masuk ke kamar oleh ibunya.

Setelah bayi tenang, sekitar pukul 02.30 WIB ibunya terbangun dan kaget. Pasalnya, bayi yang sebelumnya tidur disampingnya tiba-tiba hilang. Saat itu diketahui jendela kamar dalam kondisi terbuka.

Mendapati hal itu, kemudian si ibu memberitahukan kepada suaminya dan mertuanya untuk mencari keberadaan anaknya tersebut. Hingga pukul 06.00 WIB, dilakukan pencarian dari rumah sampai jalan Ngeplas dan Jalan Sebagor. Tetapi tak ditemukan. Setelah itu ayah bayi melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kembang.

Kemudian, pada sekitar pukul 13.00 WIB tadi, bayi tersebut ditemukan di sebuah sumur. Pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan polisi dan hasil autopsi, bayi tersebut meninggal akibat pembunuhan. Ironisnya, pelaku pembunuhan adalah MR (44) dan S (31) yang merupakan orang tuanya. Dalam pemeriksaan itu, ibu si bayi yang pertama kali mengakui perbuatannya. S mengaku bahwa dia yang menceburkan anaknya ke dalam sumur.

Melihat ada titik terang dari pengakuan sang ibu, polisi kemudian membawa pasutri itu ke Mapolres Jepara. Saat dimintai keterangan, keduanya akhirnya mengaku telah bersekongkol menceburkan anaknya ke sumur sedalam 20 meter itu.

Skenario untuk menghilangkan nyawa si bayi sudah dirancang sejak Kamis (18/5/2023). Saat itu, pukul 22.00 WIB, bayi laki-laki itu terus menangis karena sudah sakit selama tiga hari.

Sang ibu pun berupaya menenangkan anaknya dengan cara menggendongnya. Hingga pada pukul 02.00 WIB, bayi dibawa ibunya masuk ke dalam kamar dengan harapan tangisannya terhenti. Benar saja, setelah itu bayinya tenang.

Lalu skenario busuk itu mulai dimainkan. Pukul 02.30 WIB sang ibu berpura-pura terbangun dan kaget bukan kepalang. Dia berteriak anaknya yang sebelumnya tidur di sampingnya hilang. Di sisi lain, sang ayah ikut pura-pura tak tahu menahu.

Kehebohan mereka kemudian membuat mertua terbangun. Bersama beberapa tetangga, mereka mencari bayi ke berbagai tempat hingga ke hutan. 

Kepada penyidik, pasutri itu mengaku sudah hilang kesabaran dan putus asa dengan kondisi anaknya yang terus menangis. Hingga sekitar pukul 02.00 itu, mereka bersepakat untuk membuang anak keduanya sendiri itu.

Bayi laki-laki itu diceburkan ke sumur dalam kondisi tertidur dan dibedong (dibungkus) dengan kain jarik. Setelah bayi itu tak bersuara, pasutri tersebut langsung meninggalkan anaknya dan menutup kembali sumur itu.

Atas tindakan tersebut, ayah dan ibu bayi tersebut dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

3. Aksi Koboi Jalanan Bercelurit di Kudus

Beredar video aksi koboi jalanan beraksi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023). Video yang beredar itu merekam aksi dua pemuda membawa celurit yang mengendarai Honda Vario hitam mengamuk setelah mengalami kecelakaan.

Kejadian ini terjadi di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus atau di depan Djati Indah Kertas. Dalam video yang beredar, terlihat sebuah truk boks berjalan dari arah timur ke barat.

Di tempat kejadian, truk boks itu berbelok ke arah utara atau ke kanan dengan posisi sein yang menyala. Namun, saat berbelok, tiba-tiba datang Vario yang dikendarai dua pemuda itu dari sisi kanan. Motor itu pun tersenggol dan mereka terjatuh.

Setelah terjatuh, sejumlah orang terlihat menolong dua pemuda yang mengenakan kaus merah muda dan jaket putih yang tengah terjatuh itu. Sopir truk boks yang mengenakan baju merah terlihat juga turun dan menghampiri dua pemuda itu.

Namun, pemuda yang berjaket putih malah mengambil celurit dan melayangkan celuritnya ke arah sopir tersebut dan ditangkis menggunakan tangan. Pemuda yang satunya sempat menahan temanya tersebut dan meminta berdamai dengan sang sopir.

Bukannya pergi, pemuda berjaket putih kembali berulah dan turun lagi dari motor dan merusak kaca bagian depan truk dengan celurit. Tak berhenti di situ, pemuda itu terlihat marah-marah dan kembali menghampiri sopir lantas memukulinya. Baru kemudian, keduanya pergi meninggalkan lokasi.

Korban diketahui merupakan sopir truk boks asal Sragen, Tofan Surya (35). Saat itu ia tengah mengirim plastik ke sebuah gudang berada di lokasi kejadian. Beruntung korban tak mengalami luka yang berarti meski sempat menangkis sabetan celurit.

Pelaku aksi koboi jalanan ditengarai dalam kondisi mabuk minuman keras. Hal ini diketahui dari keterangan para saksi dan sopir yang dimintai keterangan polisi.

Mereka mencium bau minuman keras yang menyengat dari mulut pelaku berjaket putih yang saat itu berboncengan dengan temanya yang menggunakan kaus merah muda.

4. Aksi Koboi Jalanan di Putatsari Grobogan Resahkan Warga

Aksi penodongan pistol dan senjata tajam atau yang dikenal dengan koboi jalanan terjadi di Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (28/4/2023). Kejadian ini tak ayal sempat meresahkan warga.

Tampak dalam video yang beredar di media sosial, beberapa orang dengan pakaian serba hitam menghampiri seorang pria kemudian menodongkan pistol dan sajam.

Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi konflik antarwarga. Yakni, bermula dari pertengkaran sebelum Lebaran, saat menonton dangdutan di Desa Putatsari. Meski begitu, kejadian itu kemudian diakhiri dengan damai hitam di atas putih. Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkannya hingga proses hukum.

Tak berselang lama, terduga pelaku aksi koboi jalanan di depan toko kelontong Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan telah diamankan polisi.

Dari hasil pemeriksaan, satu dari dua terduga pelaku tersebut dinyatakan tak terbukti terlibat. Ada pun satu orang yang masih diproses hukum yakni, MB (240) alias Beki. sementara pelaku lainnya sudah masih dalam pengejaran polisi. Pelaku dijerat dengan UU Darurat dalam kasus tersebut dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Komentar

Terpopuler