Rabu, 19 November 2025

Murianews, Rembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Kamis (27/3/2025).

Keempat Raperda tersebut terdiri dari usulan Bupati Rembang dan inisiatif DPRD. Yakni, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD mencakup Pemberdayaan Desa Wisata serta Pelestarian Batik Tulis Lasem.

Adapun Raperda inisiatif DPRD lainnya, yakni tentang peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan, masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

”Sehingga raperda tersebut untuk persetujuannya tidak dapat dilaksanakan bersama pada rapat paripurna ini,” ujar Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Pendapat fraksi-fraksi terhadap empat Raperda yang disahkan disampaikan secara gabungan oleh Laela Utari Widyaningsih.

Ia menyatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui pengesahan empat Raperda tersebut dengan beberapa catatan. Salah satu catatan yang disampaikan adalah terkait Raperda KTR.

Para fraksi berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dapat memperhatikan aspek sosiokultural masyarakat yang banyak merokok serta menyiapkan langkah antisipatif agar implementasi perda ini berjalan efektif.

Pedoman bagi Pemerintah Daerah... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler