Rabu, 19 November 2025

 

Murianews, Rembang – Layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) bagi warga di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kini semakin mudah.

Pasalnya, ada dua kecamatan lagi yang kini sudah dilengkapi mesin cetak E-KTP. Yakni Kecamatan Sarang dan Gunem.

Dengan penambahan tersebut, tercatat sudah 12 kecamatan di Kabupaten Rembang yang dapat melayani pencetakan E-KTP secara mandiri. Warga kini tak perlu lagi pergi ke kecamatan lain untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut.

”Senin dan Rabu kemarin penempatan mesin cetak di Kecamatan Sarang dan Gunem. Sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat juga langsung kami lakukan,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Rembang Khotib, Kamis (19/6/2026).

Khotib menjelaskan, proses pelayanan kini lebih mudah dan cepat. Warga cukup melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi Sipenduk Online di kantor desa masing-masing, kemudian datang ke kantor kecamatan untuk foto dan mencetak E-KTP.

”Jadi prinsipnya daftar di desa, ambil fisik KTP-nya di kecamatan,” imbuh Khotib, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Dengan sistem ini, layanan menjadi lebih efisien. Jika mesin cetak hanya melayani satu wilayah kecamatan, pencetakan bisa selesai dalam satu hari.

Namun, jika satu kantor mengampu dua kecamatan, proses pencetakan membutuhkan waktu maksimal dua hingga tiga hari.

Tinggal Dua Kecamatan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler