Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pelaku penjambretan berinisial S yang melancarkan aksinya terhadap Popi Herawati, buruh pabrik di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kini sudah diamankan oleh pihak Polsek Mayong. Belakangan, S diketahui merupakan mantan anggota Polisi.

Kapolsek Mayong, AKP Bambang Suroyo mengungkapkan, pelaku kelahiran Kabupaten Pati itu telah beberapa tahun menjadi warga Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Jepara. Namun, saat ini dia tinggal di sebuah kontrakan di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Bambang menerangkan, S sebelumnya berdinas di Polairut Polda Jateng. Pada tahun 2021, S dipecat atau mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat.

”Dia mengaku (dipecat) karena desersi atau tidak masuk kerja selama tiga tahun,” ungkap AKP Bambang saat dihubungi Murianews.com, Rabu (18/10/2023) sore.

Kepada penyidik, lanjut Bambang, pelaku mengaku terpaksa menjambret karena alasan kebutuhan ekonomi. Selain itu, saat ini pelaku mengaku belum membayar kontrakan bulan ini sebesar Rp 1,5 juta.

Pelaku juga mengaku selalu sendirian setiap kali beraksi. Modusnya, memanfaatkan kelengahan calon korban yang kebanyakan buruh pabrik. Biasanya, kata Bambang, saat pulang atau masuk kerja, para buruh kerap bermain handphone sambil berjalan.

”Pelaku mengaku sudah enam kali beraksi. Di lokasi yang sama. Modusnya juga sama,” jelas AKP Bambang.

Diberitakan sebelumnya, seorang buruh pabrik garmen di PT Sami-JF bernama Popi Herawati (20) menjadi korban penjambretan, Selasa (17/10/2023) malam.

Lokasinya di Jalan Desa Sengonbugel, tepatnya di sebelah timur Makam Islam Mubarok, Kecamatan Mayong. Tiba-tiba ada orang tak dikenal muncul dari belakang. Korban saat itu berjalan kaki sampil menelepon.

”Pelaku mengendarai motor dari belakang langsung merebut HP korban,” ungkap Bambang.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler