Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Seorang perempuan berinisial T (45), warga Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara ditemukan tewas di atas kasur rumahnya dengan penuh luka di sekujur tubuhnya. Rupanya, dia dibunuh oleh mantan suaminya sendiri, RH (50) dengan cara sangat sadis.

Kepada petugas, RH mengaku melakukan pembunuhan enam jam sebelum korban ditemukan tewas. Awalnya RH menemui mantan istrinya yang sendirian di rumah.

Dia mengaku ingin meminta obat penawar karena merasa diguna-guna oleh korban. Hanya saja, korban mengelak. Korban bahkan menampik tuduhan guna-guna dan tidak memberi obat.

”Dia mengaku tak melakukan guna-guna dan enggan memberikan obat,” katanya.

Mendapat jawaban tersebut, pelaku langsung emosi dan kalap. Dia membekap mulut dan hidung mantan istrinya itu hingga tak bisa bernapas.

Setelah itu, pelaku memukul korban dengan tangan kosong. Lalu memukulinya dengan gagang sapu dan botol pengharum ruangan berkali-kali.

”Saya merasa diguna-guna,” ucap pelaku.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lantas menghubungi kedua anaknya yang berada di Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong yang merupakan miliknya.

Dia mengabari bahwa ibunya telah meninggal dunia. Kemudian, dia berusaha melarikan diri ke luar kota.

Sementara itu, Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut, Satreskrim berhasil menangkap pelaku di SPBU Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak kurang dari 12 jam. Saat ditangkap, pelaku seorang diri dalam kondisi setengah sadar akibat mengonsumsi sabu-sabu.

Terhadap pelaku, Wahyu menjeratnya dengan Pasal 351 dan/atau 361 KUHP. ”Ancamannya lima belas tahun penjara,” tandas Wahyu.

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler