Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Pria berinisial RH (50), warga Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tega membunuh mantan istrinya sendiri T (44). Rupanya, saat menjalankan aksinya (19/10/2023), RH memakai sabu.

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023), RH dalam kondisi setengah sadar. Omongannya masih kerap ngelantur.

”Terakhir pakai (sabu-sabu, red) satu Minggu lalu,” ucap RH.

Namun, pihak Kepolisian menyatakan bahwa dari hasil tes urine, RH dinyatakan positif memakai sabu. Polisi juga menemukan barang bukti bong atau alat hisap sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

Hanya saja, ia membantah sebelum mengabisi mantan istrinya itu, keduanya sama-sama sedang memakai sabu. Dia juga memastikan tak pernah mengajak mantan istrinya itu memakai sabu.

”Kalau konsumsi bersama tidak. Saya tak pernah mengajaknya pakai sabu,” ungkapnya.

Sementara saat disinggung kepemilikan sabu, ia mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli Rp Rp 200 ribu untuk dua atau tiga kali pakai. Pelaku diketahui telah sejak lama menjadi pecandu narkotika.

Sebelumnya, pelaku mengaku menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut di sebuah rumah kosong di RT 1 RW 1 Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong. Rumah tersebut disinyalir kerap dijadikan tempat dirinya untuk mengonsumsi narkotika.

RH membunuh ibu rumah tangga itu dengan cara membekap mulut dan hidung hingga tak sadarkan diri. Dia juga memukuli mantan istrinya itu dengan tangan kosong. Juga menggunakan gagang sapu dan botol pewangi ruangan.

Dari hasil pemeriksaan luar oleh dokter dari Puskesmas Mayong 2, korban mengalami luka lebam dan memar. Luka hampir merata di sekujur tubuh korban.

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler