Puskesmas Kedung II Jepara Ternyata Berdiri di Tanah BBWS
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 2 November 2023 15:28:00
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kini memiliki tugas besar untuk memindahkan Puskesmas Kedung II. Pasalnya, bangunan Puskesmas Kedung II ternyata berada di atas tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.
Hal itu terungkap dalam proses jelang normalisasi sungai Serang Wulan Drainase (SWD) II. Petinggi Desa Karangaji, Kecamatan Kedung, Abdillah Fadhol membenarkan fakta tersebut.
“Puskesmas Kedung II itu juga menempati lahan BBWS Pemali Juwana,” kata Fadhol.
Untuk itu, lanjut dia, Pemkab Jepara diharapkan bisa memindah Puskesmas Kedung II ke tampat lain. Di samping itu, Puskesmas Kedung II juga sudah membutuhkan layanan rawat inap.
Sementara ini, Pemkab Jepara dan pemerintah desa tengah mencari lahan untuk relokasi. Rencananya, Puskesmas Kedung II akan dipindah di lahan bukan milik pemerintah desa yang berada di sisi barat desa.
“Sekarang sedang mencari lahan. Tinggal nanti tindak lanjut dari pemerintah kabupaten,” ujar Fadhol.
Terpisah, perwakilan tim dari Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Pemali Juwana, Fuad Kurniawan juga membenarkan bahwa tanah yang ditempati Puskesmas Kedung II merupakan tanah milik negara yang dikelola oleh BBWS.
Kendati demikian, untuk saat ini sangat dimungkinkan Puskesmas Kedung II tidak ikut digusur. Sebab, kini pihaknya sedang fokus dengan penertiban bangunan yang berada di sisi selatan jalan utama. Sedangkan Puskesmas Kedung II berada di sisi utara jalan.
“(Penertiban bangunan di utara jalan, red) Tidak serta merta dilakukan berbarengan dengan yang selatan jalan,” jelas Fuad saat dihubungi Murianews.com, Kamis (2/11/2023).
Namun begitu, Fuad tetap menegaskan bahwa sempadan sungai harus difungsikan sesuai aturan. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, ditegaskan bahwa sempadan sungai hanya boleh dimanfaatkan selain untuk sarana prasarana pemanfaatan air, rentangan kabel listrik, bangunan listrik secara terbatas dan lainnya yang tidak mengganggu fungsi sungai.
Editor: Budi Santoso



