Bantuan Rawat Inap di Jepara Sisakan Tunggakan Rp9,275 Miliar
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 31 Januari 2024 17:58:00
Murianews, Jepara – Program Bantuan Rawat Inap bagi warga miskin di Jepara ternyata masih menyisakan tunggakan di dua rumah sakit. Itu menjadi tanggungan Dinkes Jepara, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2023.
Kepala Dinkes Jepara, Mundrikatun menyampaikan hal ini, Rabu (31/1/2024). Karena itu pihaknya akan berlaku selektif terhadap pengguna pelayanan dalam program ini.
Menurutnya, langkah ini diambil agar fasilitasi bantuan lebih tepat sasaran. Jika upaya itu tak dilakukan, maka berakibat terjadi pembengkakan anggaran.
Dampaknya, program tersebut tidak bisa saja tidak bergulir untuk periode selama satu tahun. Bahkan, juga berpotensi menambah utang pemerintah ke rumah sakit yang menjadi mitra dalam program ini.
Untuk program bantuan rawat inap bagi warga miskin di Jepara tersebut diarahkan untuk membantu pasien rawat inap yang belum ter-cover program JKN-KIS. Selama ini ada dua rumah sakit yang menjadi mintra dalam program ini.
Dua rumah sakit tersebut adalah RSUD Kartini Jepara dan RSI Sultan Haldirin Jepara. Untuk program tahun 2023 lalu, Dinkes Jepara disebut masih memiliki tanggungan biaya perawatan di dua rumah sakit itu.
“Tahun 2023, kita masih punya tunggakan untuk bayar RSUD dan RSI Rp9,275 miliar,” ujar Mundrikatun.
Kendati tengah berutang, Mudrikatun menyatakan, dua rumah sakit ini masih masih akan melayani program rawat inap gratis kelas tiga. Artinya dua rumah sakit ini masih menjadi mitra untuk program yang masih akan digulirkan tahun ini.
“Direktur RSUD (Kartini) dan RSI (Sultan Haldirin) sudah kami panggil dan berikan pengarahan. Dengan kondisi apapun kita wajib untuk memberikan pertolongan. Terpenting ditolong dulu,” jelasnya.
Karena itu, bagi warga masyarakat yang mampu, akan didorong untuk mendaftar BPJS mandiri. Sedangkan bagi warga miskin dilakukan pendataan kembali dan dipastikan punya Jaminan kesehatan BPJS / JKN KIS.
Kepada masyarakat, Mudrikatun berpesan agar jangan mengurus kepesertaan JKN-KIS ketika sudah jatuh sakit. Sebab baru dapat digunakan setelah 14 hari oleh peserta baru. Dengan program jaminan itu, setiap warga dipastikan memiliki akses layanan kesehatan tanpa kendala.
“Tugas kami selanjutnya adalah memfokuskan pelayanan kesehatan ke arah preventif dan promotif,” kata dia.
Agar jaminan pelayanan kesehatan ini menjangkau seluruh masyarakat Jepara, pihaknya juga mengajak keterlibatan pengusaha. Dengan cara mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bagi pekerjanya dan warga di lingkungan sekitar.
“Selain membayarkan jaminan kesehatan atas karyawannya, diharapkan juga bisa membantu dengan mengucurkan CSR di lingkungan sekitar untuk jaminan kesehatan,” pungkasnya.
Editor: Budi Santoso



