Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Kepala Dinkes Jepara (Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara), Jawa Tengah, Mudrikatun memastikan bantuan rawat inap bagi masyarakat miskin tetap berjalan. Hanya saja, tahun ini penyalurannya lebih selektif.

Mudrikatun menceritakan, awalnya fasilitasi dari pemkab tersebut untuk membantu pasien rawat inap yang belum ter-cover program JKN-KIS. Tahun 2024 ini, bantuan rawat inap tersebut dipastikan masih digulirkan.

Namun, kategori penerima manfaatnya adalah khusus warga miskin yang tak punya jaminan kesehatan. Anggarannya sebesar Rp9,34 miliar, telah disiapkan tahun ini.

“Kita (Pemkab Jepara, red) tidak menghentikan, tapi melakukan evaluasi. Dengan pendekatan prinsip efektif, efisien dan selektif,” terang Mudrikatun, Rabu (31/1/2024).

Alasan program Pemkab Jepara ini dilanjutkan, jelas Mudrikatun, karena masih ada warga miskin yang belum memiliki kartu JKN-KIS. Kebijakan pemberian fasilitasi kesehatan ini, juga dinilai jadi urusan wajib pemerintah.

Meski tetap berlanjut, tapi pemberiannya lebih selektif. Yakni diperuntukkan bagi pasien kategori miskin yang belum terkaver JKN-KIS. Status ini dibuktikan dengan surat rekomendasi, dari petinggi atau kepala desa setempat maupun Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades).

“Kita tentunya tetap membantu merawat. Tidak mengabaikan, dan tidak akan menolak masyarakat yang dalam kondisi darurat, dan sangat membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Mudrikatun menyebutkan, layanan rawat inap gratis kelas tiga tersebut hanya berlaku di dua rumah sakit di Jepara. Yakni, RSUD R.A. Kartini dan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Hadlirin.

Berjalannya program bantuan kesehatan ini, lanjut dia, beriringan dengan proses verifikasi kelayakan oleh Dinsospermades. Jika memenuhi kriteria warga miskin, otomatis akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Sehingga sewaktu-waktu kembali sakit sudah memiliki jaminan kesehatan.

“Agar bisa lebih valid lagi, bersama-sama dengan dinsos. Selanjutnya akan diusulkan mendapat KIS,” jelasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler