Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dinyatakan Bersalah
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 4 April 2024 12:06:00
Murianews, Jepara – Majelis hakim PN Jepara (Pengadilan Negeri Jepara) Jawa Tengah, telah memutuskan kasus ujaran kebencian yang menimpa aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Majelis hakim memutuskan Daniel bersalah dalam persidangan tersebut.
Ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bona Tua menyatakan Daniel terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Dalil-dalil penasehat hukum dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak Daniel tak cukup meyakinkan majelis hakim untuk membebaskan Daniel yang disebut sebagai aktivis lingkungan Karimunjawa itu.
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel dinyatakan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam dakwaan kesatu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 1 bulan kurungan. Namun, setelah mempertimbangkan sejumlah hal, putusan majelis hakim terhadap Daniel lebih sedikit dibanding tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta. Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Parlin dalam sidang tersebut, Kamis (4/4/2024).
Parlin menilai, komentar Daniel yang menjadi perkara telah terbukti sebagai ujaran kebencian terhadap masyarakat tertentu, dalam hal ini masyarakat Karimunjawa, berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
Sementara itu, massa aksi yang mendengar putusan tersebut langsung marah. Sebagian dari mereka menutup mulut dengan lakban. Pihak kepolisian masih menjaga ketat demonstran di persidangan aktivis lingkungan ini.
Editor: Budi Santoso



