Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Daniel Frits Maurits Tangkilisan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jepara (Pengadilan Negeri Jepara), Kamis (4/4/2024). Aktivis lingkungan Karimunjawa itu dihukum tujuh bulan penjara.

Dalam memutuskan perkara itu, Ketua majelis Hakim, Parlin Mangatas Bona Tua mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari keterangan saksi, ahli, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pembelaan kuasa hukum serta amicus curiae dari berbagai pihak.

Dalil utama yang diucapkan kuasa hukum sejak awal persidangan adalah bahwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan tidak melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan pro- lingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

Terkait hal itu, Parlin menyatakan majelis hakim sependapat dengan kuasa hukum terdakwa. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan Pasal 278 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup, dinyatakan bahwa pejuang untuk mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kecuali tidak ada alternatif lain atau untuk melindungi hukum yang lebih besar atau kepentigan Masyarakat luas.

“Benar terdakwa adalah pembela atau pejuang lingkungan hidup. Akan tetapi apakah pembela atau pejuang lingkungan hidup adalah orang yang kebal hukum. Yang dapat mengatakan ‘masyarakat otak udang’ dan menyinggung tempat ibadah,” ucap Parlin.

Menurut Parlin, kalimat yang menjadi dasar perkara tersebut menimbulkan beberapa masyarakat Karimunjawa tersinggung dan merasa kecewa. Sampai akhirnya mengambil jalur hukum.

Selain itu, majelis hakim juga menimbang komentar yang disampaikan Daniel bukan ditujukan kepada yang diduga oknum pemilik tambak atau pihak terkait lainnya. Tetapi dengan Daniel menggunakan kata ‘masyarakat’, serta dalam persidangan dinyatakan untuk masyarakat umum.

Sehingga menurut majelis hakim kritik tersebut ditujukan kepada siapa saja. Kalimat itu kemudian menimbulkan ketersinggungan dan kebencian yang dialami beberapa masyarakat Karimunjawa. Untuk itu, majelis hakim menilai bahwa perkara Daniel tidak memenuhi peraturan Anti-SLAPP.

“Dan oleh karenanya dalil penasehat hukum terdakwa tentang Anti-SLAPP tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” jelas Parlin.

Di sisi lain, majelis hakim juga mengapresiasi Daniel sebagai aktivis lingkungan hidup, yang telah mengabdikan dirinya untuk lingkungan di Karimunjawa. Ini dijadikan majelis hakim sebagai keadaan yang meringankan dalam putusan tersebut.

Dengan beragam pertimbangan tersebut, akhirnya majelis hakim menyatakan bahwa Daniel secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45A ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta. Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," tandas Parlin.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler