Para nasabah Bank Jepara Artha mendatangi kantor pusat di Kelurahan Pengkol, Jepara, Rabu (22/5/2024). (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)
Murianews, Jepara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono. Selain itu, pengumuman tersebut disebar luaskan melalui Lembar Pengumuman Nomor Peng-4/KO.13/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Jepara Artha.
Berdasarkan pantauan lembar pengumuman tersebut bahkan ditempel di pintu utama bank milik Pemkab Jepara tersebut. Selain pencabutan izin usaha, diumumkan pula jika kantor Bank Jepara Artha ditutup untuk umum. Bank Jepara Artha juga harus menghentikan segala kegiatan usahanya.
Kemudian, penyelesaian hak dan kewajiban Bank Jepara Artha akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Selain itu, direksi, komisaris atau pemilik Bank Jepara Artha dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Bank Jepara Artha.
”Kecuali dengan persetujuan tertulis LPS,” tulis Sumarjono dalam pengumuman tersebut seperti dilihat Murianews.com, Rabu (22/5/2024)
Setelah izin usaha ini dicabut, LPS langsung mengumumkan proses pencairan simpanan nasabah. Dalam keterangan resmi tertulis yang diterima Murianews.com, untuk melaksanakan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Jepara Artha, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Kemudian, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama tiga bulan atau 90 hari kerja (30/9/2024). Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah Bank Jepara Artha bersumber dari dana LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yulharto mengatakan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Bank Jepara Artha atau melalui situs resmi www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim pinjaman simpanan nasabah Bank Jepara Artha.
Sementara bagi debitur bank, lanjut Dimas, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Bank Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
”Nasabah Bank Jepara Artha agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses klaim pembayaran klaim penjamin dan likuidasi bank,” jelas Dimas.
Editor: Supriyadi
Murianews, Jepara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono. Selain itu, pengumuman tersebut disebar luaskan melalui Lembar Pengumuman Nomor Peng-4/KO.13/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Jepara Artha.
Berdasarkan pantauan lembar pengumuman tersebut bahkan ditempel di pintu utama bank milik Pemkab Jepara tersebut. Selain pencabutan izin usaha, diumumkan pula jika kantor Bank Jepara Artha ditutup untuk umum. Bank Jepara Artha juga harus menghentikan segala kegiatan usahanya.
Kemudian, penyelesaian hak dan kewajiban Bank Jepara Artha akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Selain itu, direksi, komisaris atau pemilik Bank Jepara Artha dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Bank Jepara Artha.
”Kecuali dengan persetujuan tertulis LPS,” tulis Sumarjono dalam pengumuman tersebut seperti dilihat Murianews.com, Rabu (22/5/2024)
Setelah izin usaha ini dicabut, LPS langsung mengumumkan proses pencairan simpanan nasabah. Dalam keterangan resmi tertulis yang diterima Murianews.com, untuk melaksanakan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Jepara Artha, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Kemudian, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama tiga bulan atau 90 hari kerja (30/9/2024). Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah Bank Jepara Artha bersumber dari dana LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yulharto mengatakan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Bank Jepara Artha atau melalui situs resmi www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim pinjaman simpanan nasabah Bank Jepara Artha.
Sementara bagi debitur bank, lanjut Dimas, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Bank Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
”Nasabah Bank Jepara Artha agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses klaim pembayaran klaim penjamin dan likuidasi bank,” jelas Dimas.