Genjot Target, ASN Jepara Diwajibkan Aktifkan IKD
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 18 Juni 2024 15:09:00
Murianews, Jepara – Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD).
Interuksi itu menyusul sulit tercapainya target yang sudah dicanangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara.
Abdul Syukur, Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Jepara menjelaskan, surat edaran tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut dari arahan presiden. Yakni, upaya percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.
Selain itu, pada 2024 Disdukcapil Jepara menargetkan aktivasi IKD minimal 30 persen dari total jumlah penduduk. Sedangkan saat ini dari 1,23 juta penduduk di Jepara yang sudah memiliki KTP, baru 47 ribu masyarakat yang sudah melakukan aktivasi IKD.
”Oleh karena itu sebagai motor penggerak masyarakat secara umum, pak bupati mengharapkan PNS, Non PNS di seluruh Kabupaten Jepara wajib menggunakan IKD,” kata Syukur, Selasa (18/6/2024).
Ke depan, ia berharap, edaran tersebut diperluas kepada kepala desa/lurah serta perangkat desa di seluruh Kabupaten Jepara.
Untuk menggenjot capaian IKD, dari Disdukcapil juga melayani layanan Video Call aktivasi IKD. Agar masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Disdukcapil, bisa tetap melakukan aktivasi.
”Jadi nanti pake dua HP, satu buat aktivasi, satunya buat video call. Untuk memasukkan barcode aktivasi layanan IKD,” jelasnya.
Ia menambahkan, IKD sebenarnya sama dengan identitas kependudukan lainnya. Hanya saja, melalui IKD, masyarakat bisa mengakses seluruh dokumen kependudukan, seperti KK dan KTP.
”Kalau PNS ada kartu pegawai, ada NPWP. Ke depan SIM nanti juga masuk ke situ,” ujarnya.
Selain memuat dokumen kependudukan, melalui IKD, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan sejumlah pelayanan. Yakni, permohonan cetak kartu keluarga, perubahan golongan darah, surat keterangan pindah, kelahiran WNI yang belum memiliki NIK, dan kelahiran WNI yang sudah memiliki NIK.
”Hanya saja karena itu berhubungan dengan mesin syaratnya harus sesuai, kalau tidak maka nanti ditolak. Kalau syaratnya dipenuhi, kemudian diproses, nanti sudah jadi, dikirim dalam bentuk PDF lewat HP,” pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



