Pengusaha Tak Taat Pajak, Pj Bupati Jepara Ancam Cabut Izin Usaha
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 28 Mei 2024 14:29:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel, resto dan rumah makan, Selasa (28/5/2024). Sidak ini dalam rangka untuk mengingatkan mereka yang tak taat pajak.
Ada delapan tempat yang disidak. Yaitu Rumah Makan (RM) H Ismun 6, Ayam Geprek Sa’i, Rocket Chicken Jepara, Yamyam Resto, Hotel Ono Joglo, JnJ Cafe, Cafe Mineta dan Noms Kopi Pengkol.
Pelanggaran pajak para pengusaha tersebut beragam. Seperti tidak membayar pajak selama dua tahun terakhir, tidak memasang tapping box atau alat pencatat transaksi, memasang tapping tapi tidak dikoneksikan dengan sistem Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, hingga tidak mau membayar sama sekali.
RM H Ismun misalnya, pemiliknya memasang tapping box, tapi tidak mengoneksikannya dengan sistem BPKAD. Pengusaha pun tidak mau membayar pajak kepada pemerintah daerah. Bahkan, pemilk rumah makan itu memasang tulisan berisi perintah kepada pembeli untuk membayar pajak sendiri dengan memasukkan uang ke kotak yang sudah disediakan. Padahal, oleh BPKAD itu pelanggaran.
Sementara di Ayam Geprek Sa’i, pemilik tidak memasang tapping box sesuai aturan. Dari beberapa alat transaksi yang dimiliki, hanya satu yang dikoneksikan dengan sistem BPKAD. Sehingga pembayaran pajaknya tidak sesuai.
Yang lebih parah yaitu Noms Kopi Pengkol. Tempat nongkrong yang sering ramai pengunjung itu tidak pernah membayar pajak.
“(Sidak) Ini atas arahan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Bahwa kita harus, memantau bagi wajib pajak yang belum membayar pajak,” kata Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta.

Kepada tempat-tempat yang disidak itu, Edy meminta kepada pengusaha agar segera membayar tunggakan pajak. Tempat wajib pajak itu juga dipasangi pamflet dan sepanduk ”WP (Wajib Pajak) Dalam Pengawasan Pemerintah Daerah” di pintu masuk.
Edy menyebutkan, pajak hotel untuk tahun 2024 ini ditarget Rp 6,5 miliar. Namun sampai saat ini baru terkumpul sekitar Rp 1,3 miliar. Sedangkan untuk pajak resto ditarget Rp 3 miliar, baru tercapai Rp 2 miliar.
Pihaknya menjelaskan, pajak dan retribusi itu dikembalikan untuk pembangunan daerah dan kebutuhan lainnya. Sehingga diharapkan wajib pajak tidak nakal dengan menunggak terus menerus.
”Sanksi 3 kali (menunggak) berturut-turut kita peringatkan. Kalau masih bandel kita cabut izin usahanya,” tegas dia.
Editor: Dani Agus



