Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Identitas Kependudukan Digital (IKD) bakal diaplikasikan sebagai persyaratan administrasi pelayanan publik menggantikan E-KTP. Seperti apa cara aktivasinya?

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Eko Hari Djatmiko mengatakan, IKD merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masyarakat diminta untuk mendaftarkan IKD serta mengaktivasikannya.

”IKD ke depannya digunakan sebagai persyaratan pelayanan publik seperti layanan di kereta api, bandara, perbankan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya,” katanya, Selasa (23/1/2024).

Eko sebelumnya, masyarakat harus memiliki ponsel android dan mendownload di aplikasi PlayStore. Selanjutnya, siapkan KTP dan email.

Setelah mengisi seluruh persyaratan, masyarakat harus melakukan aktivasi dengan datang ke kantor Disdukcapil Kudus, kantor kecamatan, di balai desa, atau di pelayanan extra time Disdukcapil Kudus saat Car Free Day (CFD).

”Khusus aktivasi IKD harus dilakukan oleh pihak Disdukcapil. Masyarakat dapat datang ke lokasi tersebut untuk scan barcode aktivasi,” terangnya.

Menurut Eko proses aktivasi masih belum bisa dilakukan secara pribadi. Sehingga masyarakat harus datang salah satunya ke kantor Disdukcapil.

”Supaya barcode tersebut tidak disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab maka harus petugas kami yang melakukan scan barcode untuk aktivasi. Sebab, IKD ini kan berisi data pribadi, takutnya disalahgunakan,” pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler