Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Bawaslu Jepara menggelar uji petik dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, uji petik itu diambil dari 10 kecamatan di Jepara, yakni Kecamatan Jepara, Mayong, Nalumsari, Welahan, Tahunan, Kedung, Monggo, Pakis Aji, Bangsri, dan Karimunjawa.

Setiap kecamatan, sampel diambil dari dua-lima kartu keluarga dari dua desa untuk diteliti. Dalam proses itu, Bawaslu menemukan banyak masalah.

’’Uji petik ini untuk memastikan akurasi data pemilih dan meminimalisir potensi pelanggaran,’’ jelas Sujiantoko kepada Murianews.com, Sabtu (20/7/2024).

Dari hasil uji petik, Bawaslu Jepara menemukan beberapa kejanggalan dalam proses coklit. Antara lain pemilih tercecer, ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) meskipun telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih.

Lalu, ditemukan pemilih pindah tidak masuk Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4), yaitu ditemukan pemilih yang pindah tempat tinggal dan tidak terdaftar di DPT di daerah tujuan pindahnya.

Kemudian, ditemukan pula stiker coklit tidak ditempel, ditemukan beberapa stiker coklit yang tidak ditempel oleh Pantarlih, sehingga dikhawatirkan data pemilih tidak tercatat dengan benar.

Bawaslu juga menemukan persoalan anggota keluarga yang sudah meninggal masih tercantum di DPT. Karena pihak keluarga tidak bisa menunjukkan akta kematian, oleh pantarlih nama yang sudah meninggal masih ditulis di stiker dan blanko bukti coklit.

Tak hanya itu, ditemukan pula permasalahan pemilih pemula atau potensial yang belum masuk DP4 karena belum memiliki e-KTP. Kemudian, ada pula pemilih yang tidak dapat ditemui saat proses coklit.

’’Sampai saat ini kami akan terus mengawasi tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sampai tuntas,’’ kata dia.

Bawaslu juga mengajak masyarakat Jepara untuk proaktif ikut mengawal tahapan coklit dengan melaporkan jika menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian data. Masyarakat juga dapat mengecek status data pemilih mereka di website KPU Jepara di laman cekdptonline.kpu.go.id

’’Dengan adanya proses pengawasan bersama ini, kami berharap data yang dihasilkan akurat, komprehensif, dan mutakhir,’’ ujar Sujiantoko.

Sujiantoko menambahkan, bahwa pada Pemilu kemarin ada warga yang hidup akan tetapi statusnya dimatikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian khusus Bawaslu agar hal serupa tidak terulang pada Pemilihan 2024 nantinya.

Untuk itu, pihaknya telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan saran perbaikan kepada PPK untuk dilakukan perbaikan.

’’Temuan-temuan ini juga akan disampaikan kepada KPU Jepara agar dapat ditindaklanjuti dengan segera,’’ imbuhnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler