Cabuli Teman Sendiri, Pria Batealit Jepara Terancam 12 Tahun Penjara
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 16 September 2024 14:05:00
Murianews, Jepara – Seorang pria asal Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berinisial DH (22) yang tega mencabuli temannya sendiri berinisial IS (20) terancam 12 tahun penjara.
Ini setelah ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHPidana.
”Tersangka kita jerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo.
Yorisa menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi Kamis (11/4/2024) lalu. Awalnya, pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat di WhatsApp sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, pelaku meminta korban menemeninya halalbihalal ke rumah temannya sekalian jalan-jalan. Karena tak curiga korban pun bersedia.
Akhirnya keduanya sepakat bertemu di sebuah tempat. Lalu tersangka mengajak korban halalbihalal ke rumah temannya. Setelah itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan.
Pada saat jalan-jalan itu, lanjut Yorisa, tersangka justru membawa korban ke homestay di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
”Saat itulah tersangka langsung mencoba menyetubuhi korban,” terangnya.
Sebenarnya, lanjutnya, korban sempat melakukan perlawanan. Tapi handphone korban dibawa pelaku dan kunci kendaraannya dibawa tersangka dan dijadikan sebagai ancaman untuk melayani nafsu tersangka.
”Akhirnya, dalam kondisi (korban) tak berdaya, tersangka berhasil menyetubuhi korban,” ungkap Yorisa.
Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus tersangka.
”Saat ini tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum,” tandasnya.



