KPK Tetapkan Tersangka di Kasus Bank Jepara Artha, Pemkab Buka Suara
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 9 Oktober 2024 14:24:00
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara), Jawa Tengah, dihantam kasus kredit fiktif di bank miliknya, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka.
Lima tersangka itu adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA. Informasi yang diterima Murianews.com, dua orang merupakan pimpinan, dua orang lainnya sebagai kepala bagian dan satu tersangka lain merupakan debitur dari luar kota.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengaku baru tahu informasi itu dari pemberitaan media massa. Pihaknya mengaku tahu sebagian proses penyelidikan yang dilakukan KPK. Itu sekitar pada bulan Agustus 2024 lalu.
“Ada staf yang menangani ditanya (KPK). Hanya sebagai pertanyaan. Saya tidak tahu (detail pertanyaan KPK). Hanya prosedur saja,” jelas Edy saat ditemui Murianews.com di Gedung Bank Jepara Artha, Rabu (9/10/2024).
Diketahui, kasus dugaan kredit fiktif pada Bank Jepara Artha itu menguap pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara, terungkap bahwa kerugian atas kredit fiktif itu mencapai Rp 352,4 miliar.
Sidang perdata itu merupakan gugatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Gugatan itu terutama menyasar pada tiga orang yang sudah dinonaktifkan pada awal Januari 2024 lalu. Yakni Direktur Utama, Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo dan seorang pejabat eksekutif, Ahmad Nasir.
Soal profil tersangka, Edy menyebut sebagian nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sama dengan nama yang Pemkab Jepara gugat tersebut.
“Sebagian ada (nama yang digugat perdata yang menjadi tersangka KPK),” ujar Edy.
Pihaknya berharap agar kasus ini berjalan sesuai prosedur dan aturan yang ada. Pihaknya berharap siapun yang terlibat harus diusut.
Editor: Budi Santoso



