Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jepara, Nining Fitriani menyampaikan kesepuluh raperda itu telah disepakati masuk dalam Propemperda 2025.
Jumlah itu diantaranya lanjutan pembahasan dari tahun sebelum, dan beberapa raperda baru.
’’Tujuh dari sepuluh raperda itu merupakan inisiatif eksekutif. Sisanya berasal dari usulan DPRD Jepara,’’ sebut Nining.
Usulan eksekutif yaitu rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029, rencana pembangunan industri Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045.
Kemudian, raperda fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, penyelenggaraan kepemudaan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sedangkan usulan atau inisiatif DPRD yaitu raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan serta perlindungan dan pemberdayaan petani.
Sepuluh raperda itu menggelinding mulus dalam rapat paripurna. Eksekutif dan legislatif langsung menyetujuinya tanpa catatan.
Murianews, Jepara – Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bakal dibahas DPRD Jepara bersama pemkab setempat pada 2025 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jepara, Nining Fitriani menyampaikan kesepuluh raperda itu telah disepakati masuk dalam Propemperda 2025.
Jumlah itu diantaranya lanjutan pembahasan dari tahun sebelum, dan beberapa raperda baru.
’’Tujuh dari sepuluh raperda itu merupakan inisiatif eksekutif. Sisanya berasal dari usulan DPRD Jepara,’’ sebut Nining.
Usulan eksekutif yaitu rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029, rencana pembangunan industri Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045.
Kemudian, raperda fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, penyelenggaraan kepemudaan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sedangkan usulan atau inisiatif DPRD yaitu raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan serta perlindungan dan pemberdayaan petani.
Sepuluh raperda itu menggelinding mulus dalam rapat paripurna. Eksekutif dan legislatif langsung menyetujuinya tanpa catatan.
Diserahkan ke Sekda Jepara
Setelah mendapat persetujuan, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2025. Dokumen keputusan kemudian diserahkan kepada Sekda Jepara, Edy Sujatmiko.
Menanggapi persetujuan tersebut, Edy Sujatmiko menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Jepara.
Pihaknya mengatakan, pembentukan perda sangatlah penting sebab dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, penyusunannya perlu diprogramkan melalui Propomperda.
’’Propemperda menjadi pedoman pengendali yang mengikat, antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan peraturan daerah,’’ kata Edy Sujatmiko.
Editor: Zulkifli Fahmi