Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, merekomendasikan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Jepara 2025 (UMSK Jepara 2025). Ada sejumlah sektor industri yang bakal kena aturan tersebut.

Usai sidang pleno Dewan Pengupahan Jepara, Kamis (12/12/2024) lalu, pimpinan sidang, Mayadina Rohmi Musfiroh menyampaikan ada tiga sektor industri yang direkomendasikan untuk menerapkan UMSK di tahun 2025.

“Persentase UMSK dihitung berdasarkan jenis sektor industri pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),” kata Mayadina.

Berikut ini adalah tiga sektor industri di Kabupaten Jepara yang direkomendasikan menerapkan UMSK 2025:

Sektor 1 adalah KBLI berkode 29300. Sektor ini mencakup industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Angka upah untuk sektor 1 mencapai 13 persen. Sehingga, upah buruh yang bekerja di sektor akan mencapai Rp 2.949.533/bulan.

Kemudian Sektor 2 angka kenaikan upahnya mencapai 10 persen. Sehingga upah buruh di sektor ini akan mencapai Rp 2.871.246., setiap bulannya.

Untuk Sektor 2 mencakup kode KBLI 14111 berupa industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, kode KBLI 15121 berupa industri barang dari kulit dan kulit untuk keperluan pribadi, kode KBLI 15201 berupa industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari.

Kemudian kode KBLI 15202 berupa industri sepatu olahraga dan kode KBLI 15203 berupa industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri. Cakupan ini masuk ke dalam Sektor 2.

Sedangkan sektor 3, angka kenaikan upahnya mencapai 7 persen. Sehingga nilai upah per bulan akan mencapai sebesar Rp 2.792.940. Cakupannya meliputi kode KBLI 12012 berupa industri rokok putih dan KBLI kode 12019, industri rokok lainnya.

Mayadina memaparkan, rumus yang digunakan dalam penetapan besaran UMSK adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen ditambah persentase masing-masing sektor industri tersebut.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler