Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, di Jepara ada anak yang menempatkan punk sebagai hobi. Dia bercerita, pada salah satu kegiatan operasi penertiban, ada anak punk yang ternyata seorang santri.
’’Jadi saat aktivitas di pesantren libur, dia ngepunk lagi. Ini, kan, harus kita waspadai, baik yang di sekolah maupun pesantren. Jangan sampai santri lain, siswa lain malah terseret,’’ kata Edy, Kamis (19/12/2024).
Edy mengungkapkan, sebagian anak punk adalah anak tidak sekolah (ATS). Berdasarkan data yang dihimpun Tim
’’Tak hanya keluarga, tetapi juga RT, RW, tokoh masyarakat, guru, hingga mantan guru, perlu bersama-sama memberi pendekatan agar anak-anak paham arti pentingnya sekolah untuk masa depan. Mereka harus paham kalau punk ini merusak moral, merusak masa depan,’’ kata dia.
Murianews, Jepara – Pemkab Jepara, Jawa Tengah mengajak para orang tua dan semua pihak untuk melindungi anak-anak dari pengaruh punk di wilayahnya.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, di Jepara ada anak yang menempatkan punk sebagai hobi. Dia bercerita, pada salah satu kegiatan operasi penertiban, ada anak punk yang ternyata seorang santri.
’’Jadi saat aktivitas di pesantren libur, dia ngepunk lagi. Ini, kan, harus kita waspadai, baik yang di sekolah maupun pesantren. Jangan sampai santri lain, siswa lain malah terseret,’’ kata Edy, Kamis (19/12/2024).
Edy mengungkapkan, sebagian anak punk adalah anak tidak sekolah (ATS). Berdasarkan data yang dihimpun Tim
Penanganan Anak Tidak Sekolah (PATS) Kabupaten Jepara, terdapat 45 anak tidak sekolah (ATS), yang disebabkan terseret anak punk.
’’Tak hanya keluarga, tetapi juga RT, RW, tokoh masyarakat, guru, hingga mantan guru, perlu bersama-sama memberi pendekatan agar anak-anak paham arti pentingnya sekolah untuk masa depan. Mereka harus paham kalau punk ini merusak moral, merusak masa depan,’’ kata dia.
Bukan Satu-satunya...
Kendati demikian, Edy memastikan tergabung punk bukan satu-satunya faktor penyebab ATS di Jepara. Berdasarkan data verifikasi dan validasi per kecamatan, per September 2024, Jepara memiliki 4.082 anak usia 7 sampai 18 tahun yang berstatus sebagai ATS.
Dari jumlah itu, mayoritas, yakni 2.842 anak memilih kerja. Selebihnya, ada 301 anak dalam kondisi berkebutuhan khusus, 133 anak memilih kawin, 36 anak korban perundungan, dan 456 anak menjadi ATS karena faktor tidak ada biaya.
Edy menambahkan, Tim PATS Kabupaten Jepara melibatkan berbagai unsur. Selain kepala perangkat daerah hingga camat, ada juga unsur ormas keagamaan, ormas sosial, perguruan tinggi, dan berbagai lembaga lain.
Sejauh ini, jika Satpol PP merazia anak punk, biasanya mereka mendapatkan pembinaan. Oleh Dinsospermades Jepara, mereka ditampung di rumah rehabilitas. Di sana, mereka diberi pelatihan usaha dan diberi modal usaha.
Editor: Zulkifli Fahmi